Kamis, 13 Februari 2014

BIAYA MEMPERPANJANG DAN MEMPERBARUI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) MURAH


     Musim Razia memang musim yang engga diharapkan oleh semua lapisan masyarakat, khususnya Mahasiswa gerbong terakhir seperti saya dengan kondisi keuangan yang amat sangat terlampau kering, dimana orang tua sudah mendeklarasikan tidak mau memberi lagi Uang SPP bagi mahasiswa yang kelewat uzur akhir seperti saya (Curhat deh). Eniwei, saat ini saya mempunyai SIM C yang telah kadaluarsa 3 bulan yang lalu, dan SIM A dengan masa kadaluarsa 2 tahun mendatang. Mengingat target kedepannya saya mau melanjutkan kuliah di luar negeri (Amiiiin), saya ingin SIM A dan SIM C diperpanjang sekalian, sehingga masa kadaluarsanya datang bersamaan dan kepengurusan kedepannya makin mudah. Memangnya bisa diperpanjang kalo masa kadaluarsan masih panjang? Bisa dong, baca terus sampai habis blog ini ya.

     Biaya perpanjang SIM C dikenakan sebesar Rp. 75.000,- dan SIM A sebesar Rp. 80.000,-. Biaya bisa makin tinggi Jika masa kadaluarsa telah datang, untuk SIM C sebesar Rp. 100.000,- dan SIM A sebesar Rp. 125.000,-.

     Nah, biaya yang tertera di sumber berbeda jauh dengan kondisi dilapangan. Dimana untuk memperpanjang SIM C dikenakan tarif Rp. 180.000,- dan SIM A sebesar Rp. 180.000,-. Kalo masa kadaluarsa sudah lewat, maka dikenakan tarif untuk SIM C Sebesar Rp. 350.000,- dan SIM A sebesar Rp. 350.000,-. WatdeFvck!! Langsung berpikiran yang macam-macam deh, berusan sama Polisi ga jauh-jauh sama UUD, Ujung-Ujungnya Duit. Gimana negara mau maju kalo penegak keadilannya aja kaya gini, bakal mikir berkali-kali deh buat perpanjang SIM. 

     Ini prosedur penerbitan SIM, saya foto langsung dilokasi SIM keliling :


   Saya memperpanjang SIM di Mobil SIM keliling, lokasinya pas di seberang Mesjid Raya Baiturrahman yang saat itu tengah berlangsung razia. saya yang datang dari arah peuniti berbaju lengan panjang tangan dan bercelana jins biru dengan kendaraan new Suzuki Shogun SP 125 berwarna hitam, emang yang ini penting? hahahaha.
     Perlengkapan yang saya bawa  untuk memperpanjang SIM:
  1. Fotocopy KTP 2 lembar
  2. SIM A dan  SIM C lama yang akan diperpanjang
  3. Surat rekomendasi untuk pengurusan SIM A dan SIM C dari Puskesmas. (Puskesmasnya harus sesuai dengan daerah kecamatan tempat tinggal setempat). ~> biayanya Rp. 5.000,-
  4. Surat bebas narkoba untuk pengurusan SIM dari Rumah Sakit Jiwa. (nanti akan dilakukan beberapa tes, dan wajib melakukan ujian tulis dengan soal sebanyak 50 butir) ~> biayanya sekitar Rp. 140.000,-
  5. Orang yang bersangkutan.
  6. Biaya administrasi SIM C kadaluarsa Rp.100.000,- 
  7. Biaya administrasi perpanjangan SIM A Rp.80.000,-
     Lho, kok ada tambahan syarat di poin nomor 3 dan 4?? syarat no.3 dan no.4 inilah yang mengakibatkan Polisi tidak berkutik dalam menentukan tarif perpanjangan SIM. Saran saya, poin no.3 dan no.4 dibawa jika ingin memperpanjang SIM lebih dari 1, karena poin no.4 berlaku untuk 1 kali perpanjangan SIM. logikanya, kita bisa makin rugi kalo kita cuma punya 1 SIM lalu perpanjang, total biayanya bisa sampai Rp. 220.000,- malah makin mahal kan? 

kayanya cukup sekian dulu tulisan saya kali ini, blog yang setelah 3 tahun engga diurus akhirnya terjamah juga.

Semoga bermanfaat

1 comments:

CaraSim mengatakan...

alhamdulillah
tambah mudah mengurus SIM online sendiri
terima kasih banyak infonya

Posting Komentar